Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 3
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 28 Februari 2025
Sumber : Perda Kab. Situbondo No 3, LD 2025/3 : 231 HLM
Subjek : Perangkat Daerah
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2013-2033
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Perangkat Daerah

    2025

    Perda Kab. Situbondo No 3, LD 2025/3 : 231 HLM

    Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Situbondo Tahun 2025-2045

    Abstrak :

    bahwa penataan perangkat daerah merupakan bagian dari penataan sistem kelembagaan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, penataan perangkat daerah dilakukan berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan memperhatikan faktor efektivitas penyelenggaraan pemerintahan; bahwa terdapat perubahan nomenklatur perangkat daerah serta penyesuaian tugas dan fungsi yang perlu diatur dalam Peraturan Daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah telah beberapa kali diubah, dan perubahan terakhir perlu dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi perangkat daerah yang ada; oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023, PP Nomor 18 Tahun 2016, dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2022.

    Dalam Peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketiga terhadap susunan perangkat daerah Kabupaten Situbondo, yang meliputi penyesuaian nomenklatur, perubahan kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja perangkat daerah.


    Catatan :

    Catatan : 
    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 28 Februari 2025.
    Penjelasan : 19 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen