Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
27
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
12 Agustus 2021
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2021
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2021
Peraturan Bupati Tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Abstrak
:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Perda Kabupaten Situbondo No 2 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, serta dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; dan Perda Kabupaten Situbondo No 2 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, yang meliputi laporan realisasi anggaran pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA). Laporan realisasi tersebut menjadi dasar penyusunan dan penetapan pertanggungjawaban keuangan daerah serta bahan evaluasi kinerja pengelolaan APBD Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2020.
Catatan
:
Peraturan ini ditetapkan pada tanggal 12 Agustus 2021 dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.