| Abstrak |
: |
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90 Tahun 2023 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat, Kabupaten Situbondo memperoleh alokasi insentif fiskal kinerja kategori penghapusan kemiskinan ekstrem. Selain itu, sehubungan adanya program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2022, UU Nomor 12 Tahun 2023, PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 5 Tahun 2009 jo. PP Nomor 1 Tahun 2018, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 12 Tahun 2017 jo. PP Nomor 1 Tahun 2023, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 9 Tahun 2021, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2023, serta Perbup Situbondo Nomor 49 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 yang semula sebesar Rp1.992.478.417.378,00 bertambah sebesar Rp13.818.161.053,00 sehingga menjadi Rp2.006.296.578.431,00 dengan penyesuaian pada pendapatan daerah, belanja daerah, serta pembiayaan daerah
|