Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2024-2026
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
1
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Keputusan Bupati
Singkatan Jenis
:
SK Bupati
Tempat Penetapan
:
Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan
:
02 Januari 2024
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2024
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2024
Keputusan Bupati Tentang
Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2024-2026
Abstrak
:
Untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 , dan dalam rangka pengusulan upah minimum kabupaten dan pengembangan sistem pengupahan di Kabupaten Situbondo, perlu dibentuk Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo Periode Tahun 2024-2026.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: UU No. 21 Tahun 2000, UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, UU No. 30 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2023.
Dalam keputusan ini diatur mengenai pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten Situbondo periode Tahun 2024-2026. Dewan Pengupahan ini bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada Bupati terkait pengusulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), serta penerapan dan perumusan pengembangan sistem pengupahan di Kabupaten Situbondo. Hasil pelaksanaan tugas akan dilaporkan kepada Bupati. Segala biaya yang berkenaan dengan pelaksanaan tugas Dewan Pengupahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Situbondo.
Catatan
:
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 2 Januari 2024.