| Abstrak |
: |
bahwa dengan adanya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memberikan peluang bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang integratif, transparan, efektif, efisien, akuntabel, inovatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik yang terpadu, responsif, dan adaptif, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 11/2008 jo. UU 19/2016, UU 14/2008, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, PP 61/2010, PP 82/2012, PP 96/2012, PP 18/2016, PP 12/2017, Perpres 95/2018, Keputusan MenPAN 13/2003, Permenkominfo 41/2007, Permendagri 20/2016, PermenPAN-RB 5/2018, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai arsitektur SPBE, peta rencana SPBE, tata kelola data dan informasi, pusat data, aplikasi, infrastruktur, keamanan informasi, audit teknologi informasi, organisasi dan manajemen SPBE, sumber daya manusia TIK, proses bisnis SPBE, monitoring dan evaluasi, serta pendanaan pelaksanaan SPBE.
|