Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2022
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 47
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 29 November 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 82 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2021 Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2022
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Situbondo Tahun 2022

    Abstrak :

    Bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien, efektif, transparan, dan akuntabel serta sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD), perlu menetapkan Analisis Standar Belanja (ASB) Tahun Anggaran 2022.
    Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menetapkan Analisis Standar Belanja dengan Peraturan Kepala Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 28 Tahun 1972; PP Nomor 12 Tahun 2019; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; dan Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai penyusunan dan penetapan Analisis Standar Belanja (ASB) sebagai instrumen untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya kegiatan pada setiap SKPD, yang meliputi prinsip penyusunan, jenis kegiatan, metode analisis, serta hasil analisis yang digunakan dalam perencanaan dan penganggaran daerah Tahun Anggaran 2022.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan di Situbondo pada tanggal 29 September 2021, diundangkan pada tanggal yang sama, dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
    20 Halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen