Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2034
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 5
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 06 Desember 2019
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2019
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2019



    Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Situbondo Tahun 2019-2034

    Abstrak :

    bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan Pasal 320 uu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

    Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, uu Nomor 12 Tahun 1950, uu Nomor 17 Tahun 2003, uu Nomor 1 Tahun 2004, uu Nomor 15 Tahun 2004, uu Nomor 25 Tahun 2004, uu Nomor 33 Tahun 2004, uu Nomor 12 Tahun 2011, uu Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan uu Nomor 9 Tahun 2015, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

    Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang berupa laporan keuangan pemerintah daerah, yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.




    Catatan :


    Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

    Halaman :

    ± 13 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen