| Abstrak |
: |
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 15 Tahun 2019, PP Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 49 Tahun 2018, PP Nomor 12 Tahun 2017, Permendagri Nomor 11 Tahun 2019, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021, PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Situbondo yang terdiri atas sekretariat, bidang ideologi dan wawasan kebangsaan, bidang politik dalam negeri, bidang ketahanan ekonomi, sosial, budaya, agama dan organisasi kemasyarakatan, bidang kewaspadaan nasional dan penanganan konflik, serta kelompok jabatan fungsional, yang secara keseluruhan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan bidang kesatuan bangsa dan politik di daerah.
|