Berikut **abstrak Peraturan Bupati Situbondo Nomor 43 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo**, disusun dengan format resmi seperti contoh PUU:
---
### **Peraturan Bupati Tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo**
**Abstrak :** Bahwa dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta untuk memperkuat akuntabilitas kinerja instansi pemerintah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, perlu ditetapkan indikator kinerja utama sebagai ukuran keberhasilan pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah sesuai dengan tujuan dan sasaran strategis yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Situbondo Tahun 2021–2026.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 8 Tahun 2006, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 2 Tahun 2018, PermenPAN Nomor PER/09/M.PAN/5/2007, PermenPAN Nomor PER/20/M.PAN/11/2008, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021–2026.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai penyusunan, penetapan, dan penggunaan indikator kinerja utama (IKU) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo, yang meliputi IKU Pemerintah Daerah dan IKU Perangkat Daerah. Peraturan ini juga memuat ketentuan tentang pemilihan dan penetapan indikator kinerja, penggunaan IKU sebagai dasar perencanaan dan evaluasi kinerja, serta pembinaan dan pengawasan pelaksanaannya oleh perangkat daerah terkait untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, akuntabel, dan berorientasi hasil (result oriented government).
|