Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 11
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 20 Oktober 2022
Sumber : PERDA SITUBONDO NO.11, BD 2022/NO. 11 : 13 HLM
Subjek : INDUSTRI KECIL MENENGAH DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2022
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    INDUSTRI KECIL MENENGAH DAN USAHA MIKRO, KECIL DAN MENENGAH

    2022

    PERDA SITUBONDO NO.11, BD 2022/NO. 11 : 13 HLM

    Peraturan Daerah Tentang Pembubaran Perusahaan Umum Daerah Pasir Putih Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja merupakan prioritas yang harus dijalankan dalam pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif; industri kecil menengah dan usaha mikro, kecil dan menengah merupakan tempat kerja yang memiliki risiko, sehingga perlu dilakukan upaya keselamatan dan kesehatan terhadap pekerja dan setiap orang yang berada ditempat kerja dan dalam rangka menjamin penerapan keselamatan dan kesehatan kerja khususnya di sektor Industri Kecil Menengah dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaannya.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU Nomor 1 Tahun 1970, UU Nomor 13 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2008, UU Nomor 36 Tahun 2009, UU 23 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 50 Tahun 2012, PP Nomor 88 Tahun 2019, KepmenKES 1405/Menkes/ SK/XI/2002.

    Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, Pencatatan Dan Pelaporan, Pembinaan, Pemantauan Dan Evaluasi.

     

     

     


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, tanggal 07 Maret 2023



    Preview & Dengarkan Dokumen