| Abstrak |
: |
bahwa pembentukan produk hukum daerah diarahkan untuk mendukung tercapainya tujuan pembangunan hukum nasional secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan guna mewujudkan kepastian hukum dan kedaulatan rakyat; bahwa produk hukum merupakan landasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga pembentukannya harus selaras dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta produk hukum daerah yang terencana, terpadu, sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan keadilan hukum bagi masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi sehingga perlu diganti; dan bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir UU Nomor 6 Tahun 2023, Perpres Nomor 87 Tahun 2014 sebagaimana diubah Perpres Nomor 76 Tahun 2021, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana diubah Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, dan Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 13 Tahun 2018.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai bentuk dan jenis produk hukum daerah, perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengharmonisasian, pembulatan, pemantapan, fasilitasi, evaluasi, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, partisipasi masyarakat, penyebarluasan, serta ketentuan lain yang terkait dengan proses pembentukan produk hukum daerah.
|