| Abstrak |
: |
bahwa untuk menjamin terselenggaranya pembangunan bagi kepentingan umum diperlukan ketersediaan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kemanusiaan, demokratis, adil, transparan, dan akuntabel. Pengadaan tanah skala kecil yang luasnya tidak lebih dari 5 (lima) hektar memerlukan pedoman yang jelas agar tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga penyerahan hasil pengadaan tanah dapat dilaksanakan secara tertib, efektif, efisien, berdaya guna, dan berhasil guna. Oleh karena itu, perlu ditetapkan peraturan daerah sebagai dasar penyelenggaraan pengadaan tanah skala kecil bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 2 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai ketentuan umum, asas dan tujuan pengadaan tanah, perencanaan dan persiapan pengadaan tanah skala kecil, pelaksanaan pengadaan tanah, penyerahan hasil pengadaan tanah, insentif perpajakan, pembiayaan, serta ketentuan penutup.
|