Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 41
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 28 Oktober 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Diubah :
Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021

    Abstrak :

    Bahwa dalam rangka menganggarkan pendapatan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020 serta pengalokasiannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Situbondo Nomor 36 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

    Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, kegiatan yang bersifat mendesak dan belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dengan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2020, yang meliputi penambahan pendapatan sebesar Rp15.905.745.000,00 dan penyesuaian pada sisi belanja daerah dengan jumlah yang sama.


    Catatan :

    Peraturan ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 3 Agustus 2020.

    10 Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen