| Abstrak |
: |
Bahwa untuk mendukung pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, diperlukan pelaporan dan evaluasi secara berkala terhadap implementasi kebijakan hubungan keuangan daerah. Agar pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi dimaksud dapat berjalan efektif, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu dibentuk Tim Penyusun Laporan dan Evaluasi melalui Peraturan Bupati.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait penyusunan pelaporan serta evaluasi hubungan keuangan pusat dan daerah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pembentukan Tim Penyusun Laporan dan Evaluasi, tugas dan fungsi tim, tata cara pelaksanaan penyusunan laporan dan evaluasi, mekanisme pelaporan, koordinasi antar perangkat daerah, serta pembiayaan pelaksanaan kegiatan evaluasi implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
|