Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2024
Peraturan Bupati Tentang
Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo
Abstrak
:
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan bertanggung jawab, dokumentasi dan informasi hukum yang tertata rapi dalam suatu jaringan merupakan hal yang tidak terpisahkan untuk memenuhi tuntutan masyarakat akan dokumen dan informasi hukum. Selain itu, pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum daerah secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat memerlukan pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten Situbondo. Pembentukan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ini juga merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950.
Dalam peraturan ini diatur mengenai Sistem Akuntansi Pemerintah Kabupaten Situbondo. Anggaran untuk kegiatan JDIH dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau anggaran lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Desember 2024.