Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 38
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 11 Juli 2025
Sumber : -
Subjek : Informasi Keuangan Daerah
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 38 Tahun 2025, LD.2025/38 : 7 HLM
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informasi Keuangan Daerah

    2025



    Peraturan Bupati Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

    Abstrak :

    untuk melaksanakan ketentuan pasal 11 peraturan daerah kabupaten situbondo nomor 5 tahun 2025 tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd) tahun anggaran 2024, perlu ditetapkan peraturan bupati mengenai penjabaran pertanggungjawaban apbd tahun anggaran 2024. peraturan ini memuat laporan realisasi anggaran (lra) yang terdiri atas pendapatan, belanja, defisit, pembiayaan, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (silpa). total pendapatan daerah tahun anggaran 2024 sebesar RP 1.838.398.740.788,09, sementara belanja daerah mencapai RP 1.907.087.812.190,03, sehingga terjadi defisit sebesar RP 68.689.071.401,94. defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan netto sebesar RP 172.927.746.766,38, sehingga menghasilkan silpa sebesar RP 104.238.675.364,44. penjabaran laporan realisasi anggaran disajikan lebih lanjut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini. pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2023 tentang APBD Tahun Anggaran 2024; serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

    Dalam Peraturan ini diatur ringkasan LRA yang meliputi rincian pendapatan daerah (PAD, transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (operasi, modal, tak terduga, dan transfer), defisit anggaran, pembiayaan, dan silpa. penjabaran lebih rinci dicantumkan dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 11 Juli 2025
    Jumlah halaman: 7 halaman
    Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 Nomor 38



    Preview & Dengarkan Dokumen