Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 7
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 09 September 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

    Abstrak :

    Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk mengakomodir perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Nomor 120 Tahun 2018; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Permendagri Nomor 15 Tahun 2023; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 9 Tahun 2024.

     


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 22 Januari 2025.

    14 Halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen