| Abstrak |
: |
bahwa untuk mewujudkan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya diperlukan penyelenggaraan upaya kesehatan yang promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif secara terpadu, menyeluruh, dan berkesinambungan. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan pengetahuan, kemauan, dan kemampuan hidup sehat masyarakat melalui penyediaan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau, dan berkualitas. Sehubungan dengan adanya Dana Alokasi Khusus Nonfisik bidang kesehatan, perlu ditetapkan pedoman operasional penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Operasional Penyelenggaraan Program Bantuan Operasional Kesehatan Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 44 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, Permenkes Nomor 42 Tahun 2022, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 99 Tahun 2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai sasaran dan tujuan program BOK, alokasi dana BOK Kabupaten dan BOK Puskesmas, standar satuan biaya, perencanaan, pencairan, pertanggungjawaban, pengelolaan, pelaporan, pembinaan, dan pengawasan, termasuk ketentuan insentif bagi tenaga kesehatan pelaksana kegiatan UKM di Puskesmas.
|