| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta sebagai penjabaran RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2021–2026, perlu ditetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2024 sebagai pedoman penyusunan rencana program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah selama satu tahun anggaran.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 17 Tahun 2007, UU Nomor 26 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 8 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, Perpres Nomor 18 Tahun 2020, Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2012, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 7 Tahun 2019 jo. Perda Nomor 4 Tahun 2021, Pergub Jawa Timur Nomor 41 Tahun 2023, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008, Perda Nomor 6 Tahun 2012, Perda Nomor 9 Tahun 2013, dan Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan RKPD Tahun 2024 sebagai dokumen perencanaan pembangunan tahunan, sistematika penyusunan RKPD yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, kerangka ekonomi dan keuangan daerah, sasaran dan prioritas pembangunan, rencana kerja dan pendanaan, kinerja penyelenggaraan pemerintahan, serta ketentuan penutup. RKPD digunakan sebagai pedoman penyusunan Renja-Perangkat Daerah dan RAPBD Tahun Anggaran 2024
|