Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 62
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 16 Desember 2024
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Tahun : 2024
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2024



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 68 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

    Abstrak :

    Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Desa. Pemberian bantuan ini bertujuan untuk percepatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan keuangan.

    Dalam peraturan ini diatur mengenai petunjuk teknis pemberian bantuan keuangan khusus dan dana insentif desa kepada pemerintah desa untuk tahun anggaran 2025. Peraturan ini mencakup tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan bantuan tersebut.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 16 Desember 2024



    Preview & Dengarkan Dokumen