| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka menyesuaikan penggunaan dana transfer dari Pemerintah Pusat, Dana Darurat pascabencana, serta bantuan keuangan yang bersifat khusus yang belum dianggarkan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian melalui perubahan penjabaran APBD. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12/1950 jo. UU 2/1965, UU 17/2003, UU 1/2004, UU 25/2004, UU 33/2004, UU 28/2009, UU 23/2014 jo. UU 9/2015, PP 109/2000, PP 23/2005 jo. PP 74/2012, PP 55/2005, PP 3/2007, PP 5/2009 jo. PP 1/2018, PP 71/2010, PP 12/2017, PP 18/2017, PP 12/2019, Permendagri 16/2007 jo. Permendagri 36/2011, Permendagri 52/2012, Permendagri 62/2017, Permendagri 36/2018, Permendagri 64/2020, Permendagri 77/2020, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 13 Tahun 2008, Perda Nomor 1 Tahun 2021, Perbup Nomor 7 Tahun 2021, dan Perbup Nomor 19 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan atas struktur pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021, termasuk penyesuaian alokasi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, serta belanja transfer, yang dilakukan untuk menyesuaikan dengan dana transfer, prioritas nasional, serta kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
|