| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Perda Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Umum Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2022.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 2019; Permendagri No 77 Tahun 2020; serta Perda Kabupaten Situbondo No 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman umum pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2022, meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, serta pengawasan keuangan daerah. Selain itu, diatur pula tata cara penyusunan dan pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas daerah, serta pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
|