| Abstrak |
: |
Bahwa, untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memperhatikan kebutuhan dalam pola tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 92 Tahun 2022. Pengaturan ini dimaksudkan untuk menyempurnakan pedoman yang komprehensif terkait pengelolaan BLUD Puskesmas, termasuk tata kelola kepegawaian dan remunerasi. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan operasional BLUD Puskesmas berjalan lebih efisien dan produktif dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, UU 20 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kesehatan 6 Tahun 2022, serta Peraturan Bupati Situbondo 92 Tahun 2022.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai beberapa ketentuan yang diubah, antara lain penambahan definisi Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), penyesuaian kewenangan Pemimpin UPT Puskesmas terkait pengusulan pejabat dan pengangkatan pegawai, serta penyesuaian ketentuan mengenai pegawai, termasuk masa kontrak, hak, kewajiban, dan larangan. Diatur pula perubahan tentang tata cara pengadaan pegawai, mulai dari tahapan seleksi hingga pelaporannya. Remunerasi bagi pejabat dan pegawai juga diatur berdasarkan indikator seperti ketenagaan, kehadiran, masa kerja, beban kerja, dan capaian kinerja.
|