Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Pengusaha Mikro di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 52
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 16 September 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman Kepada Pengusaha Mikro di Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    bahwa usaha mikro merupakan salah satu pilar kekuatan ekonomi rakyat yang berperan dalam memperluas lapangan kerja, meningkatkan pemerataan pendapatan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah; bahwa untuk memberikan keberpihakan kepada pengusaha mikro dalam mengakses permodalan dan meringankan biaya usaha, Pemerintah Kabupaten Situbondo perlu memberikan fasilitas berupa subsidi bunga pinjaman melalui kerja sama dengan lembaga keuangan; bahwa penyelenggaraan pengelolaan keuangan daerah mengharuskan adanya pedoman yang mengatur tata cara pemberian subsidi bunga pinjaman secara tertib, transparan, dan akuntabel; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman kepada Pengusaha Mikro di Kabupaten Situbondo.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021; dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai persyaratan penerima subsidi, kerja sama dengan lembaga keuangan, besaran subsidi bunga pinjaman, tata cara pengajuan dan pembayaran subsidi, mekanisme verifikasi dokumen, ketentuan pendanaan melalui APBD, pelaporan dan pertanggungjawaban lembaga keuangan, serta pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Bupati dan perangkat daerah terkait.


    Catatan :

    Peraturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 16 September 2025

    10  Halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen