| Abstrak |
: |
bahwa pedagang kaki lima merupakan sektor informal yang berhak mendapatkan jaminan penataan dan pemberdayaan guna mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan, dan mendukung kesejahteraan masyarakat. Keberadaan PKL perlu dikelola agar memberi manfaat bagi pertumbuhan ekonomi dan terwujudnya lingkungan yang tertib, bersih, dan sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012. Oleh karena itu perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL sebagai pedoman dalam pendataan, penyediaan ruang usaha, fasilitasi permodalan, pembinaan, kemitraan, serta pengawasan dan pemberian sanksi untuk menciptakan iklim usaha yang tertib dan berkeadilan.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, dan Perpres Nomor 125 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kewenangan Bupati dan Dinas terkait, pendataan dan pendaftaran PKL, penetapan lokasi dan zonasi (merah, kuning, hijau), hak dan kewajiban PKL, ketentuan peremajaan dan relokasi, pemberdayaan melalui akses permodalan, sarana dagang, pelatihan, promosi, kemitraan dengan dunia usaha, monitoring, evaluasi, pelaporan, pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif berupa teguran dan penghentian kegiatan usaha.
|