| Abstrak |
: |
Untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi. Selain itu, untuk melakukan penyesuaian sistem kerja guna mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah, dan profesional, diperlukan penghapusan peran subkoordinator. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 15 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi, Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah.
Peraturan ini dibuat berdasarkan: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 12 Tahun 1950, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023, PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019, Permendagri No. 56 Tahun 2019, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo No. 3 Tahun 2024.
Dalam peraturan ini diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Sekretariat Daerah.
|