untuk menjamin pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan, meningkatkan akses dan mutu pendidikan, serta mendorong relevansi dan efisiensi manajemen pendidikan di Kabupaten Situbondo, pemerintah daerah menetapkan kebijakan pemberian beasiswa kepada mahasiswa berprestasi. ketentuan ini sekaligus menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan serta menggantikan peraturan bupati situbondo nomor 39 tahun 2024 tentang beasiswa kepada mahasiswa berprestasi yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan program beasiswa daerah. tujuan pemberian beasiswa adalah meningkatkan kualitas sumber daya manusia daerah yang berdaya saing, memperluas kesempatan belajar, menekan angka putus kuliah akibat kendala biaya, serta meringankan beban pendidikan keluarga tidak mampu.
jenis beasiswa yang diatur meliputi: (a) beasiswa mahasiswa tidak mampu; (b) beasiswa mahasiswa berprestasi; (c) beasiswa mahasiswa tenaga pendidik paud; (d) beasiswa mahasiswa pascasarjana strata dua (s2); dan (e) beasiswa mahasiswa strata tiga (s3). sasaran penerima beasiswa diprioritaskan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin, berprestasi akademik maupun non akademik, tenaga pendidik paud, serta mahasiswa program studi yang relevan dengan kebutuhan pembangunan daerah, antara lain bidang kesehatan, pertanian, perikanan, dan peternakan.
beasiswa bersifat berkelanjutan dengan batas waktu tertentu dan evaluasi dilakukan setiap semester berdasarkan indeks prestasi kumulatif minimal 3,25 bagi mahasiswa diploma dan strata satu, serta 3,50 bagi mahasiswa pascasarjana dan strata tiga. komponen beasiswa meliputi biaya kuliah (ukt/spp) dan biaya hidup, dengan mekanisme seleksi, verifikasi, dan penetapan penerima dilakukan melalui panitia seleksi yang ditetapkan bupati.
pengawasan pelaksanaan pemberian beasiswa dilakukan oleh bupati dengan menugaskan inspektorat daerah, serta membuka ruang partisipasi masyarakat. peraturan ini juga mengatur mekanisme pembatalan dan penyaluran beasiswa agar tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2013; dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2025.
|