| Abstrak |
: |
Untuk mendukung pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat yang bersifat promotif dan preventif, pemerintah pusat melalui kementerian kesehatan menyalurkan dana bantuan operasional kesehatan (bok) ke pemerintah daerah sebagai dana transfer khusus. agar pelaksanaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana bok di puskesmas berjalan tertib, efisien, efektif, dan akuntabel, maka perlu disusun petunjuk teknis yang menjadi pedoman bagi puskesmas dalam merencanakan, melaksanakan, mencatat, serta mempertanggungjawabkan seluruh penggunaan dana bok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. peraturan ini juga dimaksudkan untuk memperkuat pengawasan internal dan eksternal, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta menjamin keberlanjutan program nasional bidang kesehatan di tingkat daerah. selain itu, penyusunan juknis ini mengacu pada regulasi terbaru kementerian kesehatan dan kementerian keuangan mengenai mekanisme dana alokasi khusus nonfisik bidang kesehatan tahun anggaran 2025.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; serta regulasi teknis dari Peraturan Menteri Kesehatan dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur DAK Nonfisik tahun 2025.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai ruang lingkup program BOK, prinsip penggunaan dana, struktur pelaporan, mekanisme penganggaran dan pertanggungjawaban, kegiatan yang dapat didanai, larangan penggunaan dana, hingga penguatan pengawasan. peraturan ini juga memuat tiga lampiran penting yang terdiri dari: rincian program dan kegiatan, indikator kinerja, serta format pelaporan.
|