Pemberian Hibah Berupa Barang/Jasa Program Pengelolaan Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta, Satuan Pendidikan Dasar Swasta, Satuan Pendidikan Menengah Swasta Dan Satuan Pendidikan Non Formal Swasta Di Kabupaten Situbondo Tahun 2025
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
274
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Keputusan Bupati
Singkatan Jenis
:
SK Bupati
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
13 Oktober 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Abstrak Belum Tersedia
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2025
Keputusan Bupati Tentang
Pemberian Hibah Berupa Barang/Jasa Program Pengelolaan Pendidikan Bagi Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Swasta, Satuan Pendidikan Dasar Swasta, Satuan Pendidikan Menengah Swasta Dan Satuan Pendidikan Non Formal Swasta Di Kabupaten Situbondo Tahun 2025