| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 sebagai bentuk laporan realisasi anggaran yang transparan dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950 jo. UU Nomor 2 Tahun 1965, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011 jo. UU Nomor 13 Tahun 2022, UU Nomor 23 Tahun 2014 jo. UU Nomor 9 Tahun 2015, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 23 Tahun 2005 jo. PP Nomor 74 Tahun 2012, PP Nomor 55 Tahun 2005, PP Nomor 56 Tahun 2005 jo. PP Nomor 65 Tahun 2010, PP Nomor 5 Tahun 2009 jo. PP Nomor 1 Tahun 2018, PP Nomor 69 Tahun 2010, PP Nomor 71 Tahun 2010, PP Nomor 27 Tahun 2014 jo. PP Nomor 28 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2017, PP Nomor 18 Tahun 2017, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 13 Tahun 2019, Perpres Nomor 87 Tahun 2014 jo. Perpres Nomor 76 Tahun 2021, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Permendagri Nomor 11 Tahun 2017, Permendagri Nomor 70 Tahun 2019, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2021, Perda Nomor 9 Tahun 2022, dan Perda Nomor 3 Tahun 2023.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2022 yang memuat pendapatan daerah sebesar Rp 1.723.936.127.641,04, belanja daerah sebesar Rp 1.778.985.460.306,73, defisit sebesar Rp (55.049.332.665,69), pembiayaan netto sebesar Rp 311.928.043.253,47, dan sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp 256.878.710.587,78. Lampiran peraturan ini memuat ringkasan dan penjabaran laporan realisasi anggaran secara rinci
|