| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan di daerah serta meningkatkan kesejahteraan petani, Pemerintah Daerah perlu memberikan perlindungan dan pemberdayaan petani secara terencana, terarah, dan berkelanjutan. Petani merupakan pilar utama pembangunan pertanian dan memiliki peran strategis dalam mendukung perekonomian daerah, sehingga perlu dijamin kepastian usaha, perlindungan dari risiko gagal panen, fluktuasi harga, praktik ekonomi biaya tinggi, serta dampak perubahan iklim. Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo berwenang menetapkan kebijakan perlindungan dan pemberdayaan petani sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai asas, tujuan, dan ruang lingkup perlindungan dan pemberdayaan petani yang meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan, peran serta masyarakat, sanksi administratif dan ketentuan pidana, serta ketentuan peralihan dan penutup. Pengaturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas petani serta mewujudkan pembangunan pertanian yang berkelanjutan di Kabupaten Situbondo.
|