| Abstrak |
: |
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo sebagai pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah agar lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 36 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo yang meliputi bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi pendapatan daerah, bidang pengelolaan pendapatan daerah, bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah, serta unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan badan tersebut.
|