Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 60
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Sekretariat Daerah Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2021
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2021
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2021



    Peraturan Bupati Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo sebagai pedoman dalam pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pendapatan daerah agar lebih efektif, efisien, dan terkoordinasi.

    Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 12 Tahun 2019, PP Nomor 36 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan dan susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Situbondo yang meliputi bidang perencanaan dan pengembangan sistem informasi pendapatan daerah, bidang pengelolaan pendapatan daerah, bidang pengendalian dan evaluasi pendapatan daerah, serta unit pelaksana teknis dan kelompok jabatan fungsional di lingkungan badan tersebut.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 31 Desember 2021.

    24 Halaman (selain halaman)



    Preview & Dengarkan Dokumen