Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
16
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Situbondo
Tanggal Penetapan
:
21 Februari 2025
Sumber
:
BD 2025/16 7 HLM
Subjek
:
Keuangan
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Keuangan
2025
BD 2025/16 7 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 69 Tahun 2024 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Abstrak
:
Bahwa terdapat beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah yang memerlukan penyesuaian anggaran antar objek dalam jenis yang sama. Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 453 Tahun 2024, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran khusus. Dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib pelayanan dasar bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyesuaian alokasi anggaran sesuai ketentuan. Terdapat keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya yang memerlukan pergeseran anggaran dari Belanja Tidak Terduga. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, dan Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, yang mencakup penyesuaian anggaran untuk beberapa program dan kegiatan pada Perangkat Daerah.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, pada tanggal 21 Maret 2025. 7 Halaman