| Abstrak |
: |
bahwa tata cara pemungutan pajak daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2024 sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan teknologi serta kebutuhan masyarakat terhadap pelayanan publik yang efektif, efisien, dan transparan, sehingga perlu dilakukan penyesuaian melalui perubahan pengaturan tata cara pemungutan pajak daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023, dan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Peraturan ini mengatur mengenai perubahan ketentuan tata cara pemungutan pajak daerah, antara lain penyesuaian dasar pengenaan PBB-P2, pengaturan keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak, pengecualian objek pajak tertentu, pemeriksaan pajak daerah, penghapusan piutang pajak, serta pemindahbukuan pembayaran pajak daerah.
|