Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, PP 12 Tahun 2019, PP 13 Tahun 2019, PP 37 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri 70 Tahun 2019, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 13 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri 15 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo 3 Tahun 2024, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo 6 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Situbondo 69 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo 16 Tahun 2025.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan beberapa ketentuan, termasuk anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebesar Rp 1.762.252.601.309,00 , anggaran belanja daerah yang direncanakan sebesar Rp 1.814.772.571.962,00 , serta penyesuaian anggaran belanja tidak terduga menjadi Rp 18.193.531.493,00. Pengaturan juga mencakup rincian penyesuaian pada pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga, yang dijabarkan dalam lampiran.