Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 51
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 16 September 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 19 Tahun 2025 Tentang Standar Harga Satuan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa, untuk menyesuaikan beberapa program dan kegiatan pada perangkat daerah serta melakukan penyesuaian alokasi anggaran sesuai kebijakan pemerintah pusat dan provinsi, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 69 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pengaturan ini bertujuan untuk mewujudkan efisiensi belanja APBD, menyesuaikan penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, serta mengakomodasi pagu definitif bantuan keuangan khusus bidang kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Perubahan ini diharapkan dapat mendukung pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dasar hukum peraturan ini meliputi: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 17 Tahun 2003, UU 1 Tahun 2004, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UU 6 Tahun 2023, PP 12 Tahun 2019, PP 13 Tahun 2019, PP 37 Tahun 2023, Permendagri 70 Tahun 2019, Permen PUPR 13 Tahun 2023, Permendagri 15 Tahun 2024, Perda Kabupaten Situbondo 3 Tahun 2024, Perda Kabupaten Situbondo 6 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Situbondo 69 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Situbondo 16 Tahun 2025.

    Peraturan ini mengatur penyesuaian terhadap komponen anggaran, antara lain pendapatan daerah tahun anggaran 2025 yang direncanakan sebesar Rp 1.762.252.601.309,00, belanja daerah sebesar Rp 1.814.772.571.962,00, serta penyesuaian belanja tidak terduga menjadi Rp 18.193.531.493,00. Pengaturan meliputi perubahan pada pendapatan transfer, belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga yang rincian lengkapnya dimuat dalam lampiran.

     


    Catatan :


    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2025.
     37 halaman



    Preview & Dengarkan Dokumen