| Abstrak |
: |
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah tersebut, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo agar pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan pengelolaan aset daerah dapat berjalan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 18 Tahun 2016, PP Nomor 72 Tahun 2019, PP Nomor 11 Tahun 2017, PP Nomor 17 Tahun 2020, PP Nomor 49 Tahun 2018, Permendagri Nomor 107 Tahun 2016, Permendagri Nomor 5 Tahun 2017, Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, PermenPANRB Nomor 17 Tahun 2021, PermenPANRB Nomor 25 Tahun 2021, serta Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 5 Tahun 2021.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi, serta tata kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Situbondo yang meliputi bidang perbendaharaan, akuntansi, anggaran, aset daerah, unit pelaksana teknis, dan kelompok jabatan fungsional, serta pengaturan mekanisme koordinasi, pengisian jabatan, dan tata kerja internal organisasi.
|