Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 9
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Daerah
Singkatan Jenis : Perda
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 31 Desember 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

    Abstrak :

    Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan ketentuan Pasal 125 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap kebijakan daerah mengenai pajak dan retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

    Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 12 Tahun 1950; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 6 Tahun 2023; PP Nomor 35 Tahun 2023; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Nomor 120 Tahun 2018; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 8 Tahun 2017; Perda Kabupaten Situbondo Nomor 7 Tahun 2023.

     


    Catatan :

     Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan 29 Januari 2025.

    362 Halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen