Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo 2025-2029
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
55
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
19 September 2025
Sumber
:
-
Subjek
:
-
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
2025
Peraturan Bupati Tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo 2025-2029
Abstrak
:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025–2029. Penetapan Renstra Perangkat Daerah dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi dengan dokumen RPJMD Kabupaten Situbondo Tahun 2025–2029. Peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan sinkronisasi, harmonisasi, dan konsistensi perencanaan pembangunan daerah dalam kurun waktu lima tahun yang dilaksanakan oleh seluruh perangkat daerah sesuai tugas dan kewenangannya, serta menjadi landasan penyusunan Renja Perangkat Daerah setiap tahun.
Dasar hukum peraturan ini antara lain: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 12 Tahun 1950; UU No 25 Tahun 2004; UU No 23 Tahun 2014; UU No 59 Tahun 2024; PP No 8 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2025; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2024 dan Nomor 3 Tahun 2025; serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5 Tahun 2024 dan Nomor 6 Tahun 2025.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan dan sistematika penyusunan Renstra Perangkat Daerah, yang meliputi uraian pendahuluan, gambaran pelayanan dan isu strategis, tujuan dan sasaran, strategi serta arah kebijakan, program dan kegiatan, pendanaan, hingga kinerja penyelenggaraan urusan perangkat daerah. Renstra Perangkat Daerah disusun untuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo sebagai dokumen perencanaan lima tahun yang menjadi dasar penyusunan Renja Perangkat Daerah.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 September 2025. 5 halaman.