Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Warga di Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 4
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 06 Januari 2025
Sumber : BD 2025/4 6 HLM
Subjek : Keuangan
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Keuangan

    2025

    BD 2025/4 6 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Kepada Ketua Rukun Warga di Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    Bahwa, sebagai wujud kepedulian, penghargaan, dan upaya peningkatan kinerja serta kesejahteraan, dan untuk memperkuat peran Ketua Rukun Warga dalam membantu tugas Kepala Desa dan Lurah, perlu ditetapkan pedoman teknis pemberian insentif. Pengaturan ini dimaksudkan sebagai dorongan untuk meningkatkan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban Ketua RW dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Ketua RW dan menguatkan perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan, dan kemasyarakatan. Ruang lingkup pengaturan ini meliputi sasaran, mekanisme penyaluran, penghentian pembayaran, monitoring, evaluasi, pengawasan, dan pembiayaan.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 , UU 12 Tahun 1950 , UU 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU 3 Tahun 2024 , UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023 , PP 12 Tahun 2019 , Peraturan Menteri Dalam Negeri 18 Tahun 2018 , serta Peraturan Menteri Dalam Negeri 77 Tahun 2020.
     
    Dalam Peraturan ini diatur mengenai pemberian insentif kepada Ketua RW pada Desa/Kelurahan per tahun. Mekanisme penyaluran dilakukan secara non-tunai melalui rekening bank masing-masing penerima. Insentif akan dihentikan pembayarannya jika penerima meninggal dunia, mengundurkan diri, berhenti, atau dipidana.
     
     
     

     


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 6 Januari 2025

    Penjelasan : -



    Preview & Dengarkan Dokumen