Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 12
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan : Skretariat Kabupaten Situbondo
Tanggal Penetapan : 04 Maret 2025
Sumber : Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2025, LD.2025/12 : 3 HLM
Subjek : Informasi Kepegawaian Daerah
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Merubah :
Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : Kabupaten Situbondo
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak

    Informasi Kepegawaian Daerah

    2025

    Peraturan Bupati Situbondo Nomor 12 Tahun 2025, LD.2025/12 : 3 HLM

    Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    dalam rangka meningkatkan disiplin, citra, dan identitas aparatur sipil negara (asn) di lingkungan pemerintah kabupaten situbondo, serta sebagai bentuk pelestarian dan kebanggaan terhadap budaya lokal, khususnya batik khas situbondo, maka perlu dilakukan perubahan terhadap ketentuan mengenai pemakaian pakaian dinas. perubahan ini juga dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru yang berlaku secara nasional terkait pengaturan pakaian dinas asn. melalui peraturan ini, bupati situbondo menambahkan pengaturan baru mengenai hari dan jenis pakaian dinas yang digunakan, seperti pemakaian batik khas situbondo dilengkapi odheng pada hari kamis dan hari batik nasional, serta penggunaan pakaian olahraga atau muslim pada hari jumat dan hari santri nasional. penyesuaian ini diharapkan dapat meningkatkan keseragaman, kedisiplinan, serta semangat nasionalisme dan cinta produk lokal di kalangan asn.

    Dasar Hukum Peraturan ini adalah:
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas ASN; Peraturan Bupati Situbondo Nomor 42 Tahun 2024 tentang Pakaian Khas; serta Peraturan Bupati Situbondo Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas ASN.

    Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (3) dalam Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2025. pengaturan baru meliputi penggunaan pakaian batik khas Situbondo dan odheng oleh ASN pada hari Kamis dan hari Batik Nasional (2 Oktober), serta pemakaian pakaian olahraga dan/atau muslim pada hari Jumat dan hari Santri Nasional (22 Oktober). pengaturan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.


    Catatan :

    Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan di Situbondo pada tanggal 4 Maret 2025
    Jumlah halaman: 3 halaman
    Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2025 Nomor 12



    Preview & Dengarkan Dokumen