| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (5) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak serta guna mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di Kabupaten Situbondo, perlu menetapkan Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA) Tahun 2021–2026 sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 1979, UU Nomor 20 Tahun 1999, UU Nomor 39 Tahun 1999, UU Nomor 1 Tahun 2000, UU Nomor 23 Tahun 2002, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 23 Tahun 2004, UU Nomor 25 Tahun 2004, UU Nomor 23 Tahun 2006, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 11 Tahun 2012, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 47 Tahun 2008, PP Nomor 44 Tahun 2017, Keppres Nomor 36 Tahun 1990, Permen PPPA Nomor 11 Tahun 2011, Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, dan Perda Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kebijakan, program, dan kegiatan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak melalui penguatan kelembagaan dan pemenuhan hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan serta kegiatan budaya, dan perlindungan khusus. RAD KLA juga mengatur pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan oleh Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan program
|