| Abstrak |
: |
untuk mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang berkeadilan dan menjamin keterlibatan kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas, dalam proses pembangunan di desa dan kelurahan, diperlukan adanya penguatan regulasi tentang pembentukan desa dan kelurahan inklusi. pengaturan ini dimaksudkan agar seluruh tahapan pembangunan—mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan—dilakukan secara inklusif, menjamin hak-hak dasar penyandang disabilitas, serta meningkatkan partisipasi dan kemandirian kelompok disabilitas. peraturan ini juga bertujuan untuk mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Desa serta mendorong praktik pemerintahan desa yang terbuka, partisipatif, dan responsif terhadap isu disabilitas. ruang lingkup pengaturan meliputi fasilitasi desa inklusi melalui pendekatan kebudayaan, demokrasi, dan pembangunan; pembentukan kader dan kelompok disabilitas; kerja sama antar desa dan pihak ketiga; penetapan desa percontohan; pemberian penghargaan; serta pembinaan dan pengawasan oleh pemerintah daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019; serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai definisi dan prinsip inklusi disabilitas, sasaran dan tujuan pembentukan desa dan kelurahan inklusi, strategi fasilitasi pembangunan berbasis inklusi, peran aktif kader disabilitas, pembentukan kelompok disabilitas desa, kerja sama antar desa dan kelurahan, serta indikator penilaian desa inklusi. pengawasan dan pembinaan dilaksanakan oleh Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Camat, dengan pelibatan organisasi masyarakat seperti Forum Difabel Situbondo (FORDISI). pendanaan penyelenggaraan kegiatan bersumber dari APBD, APBDes, maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
|