Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang
:
-
Nomor Peraturan
:
33
Jenis/Bentuk Peraturan
:
Peraturan Bupati
Singkatan Jenis
:
Perbup
Tempat Penetapan
:
Tanggal Penetapan
:
05 Juni 2025
Sumber
:
LD 2025/33 112 HLM
Subjek
:
Keuangan Desa
Status Berlaku
:
Berlaku
Status Peraturan
:
Tahun
:
2025
Bahasa
:
Bahasa Indonesia
Lokasi
:
-
Bidang Hukum
:
-
Lampiran
:
-
Abstrak
:
Dokumen Hukum
:
Catatan
:
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
DOKUMEN HUKUM
SURVEY LAYANAN
Abstrak
Keuangan Desa
2025
LD 2025/33 112 HLM
Peraturan Bupati Tentang
Kelas Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo
Abstrak
:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 dan untuk melakukan penyesuaian alokasi anggaran belanja transfer bantuan keuangan khusus kepada desa, diperlukan penetapan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Situbondo Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memastikan adanya pedoman yang jelas dan terperinci mengenai alokasi dan distribusi bantuan keuangan khusus, sehingga dapat digunakan secara efektif dan akuntabel oleh pemerintah desa. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa sesuai dengan kebijakan daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU 12 Tahun 1950, UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU 6 Tahun 2023, PP 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2025, Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo 4 Tahun 2024, serta Peraturan Bupati Situbondo 17 Tahun 2025.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai perubahan pada lampiran Peraturan Bupati sebelumnya, khususnya terkait penyesuaian alokasi bantuan keuangan khusus untuk desa. Perubahan tersebut mencakup penambahan rincian desa-desa penerima bantuan, sumber pendanaan, serta jumlah bantuan yang dialokasikan. Pengaturan ini juga memastikan bahwa bantuan keuangan khusus dapat segera dicairkan untuk mendukung program dan kegiatan di tingkat desa.
Catatan
:
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 12 Juni 2025 Penjelasan : -