| Abstrak |
: |
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021, guna menjamin pembagian dan penetapan dana desa yang adil, merata, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 11 Tahun 2015.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai mekanisme, kriteria, dan formula pembagian Dana Desa kepada setiap Desa di Kabupaten Situbondo Tahun Anggaran 2021 berdasarkan alokasi dasar, alokasi afirmasi, alokasi kinerja, dan alokasi formula, serta ketentuan mengenai tahap penyaluran, prioritas penggunaan, pemantauan, evaluasi, dan sanksi administratif. Tujuan peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas penggunaan Dana Desa dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.
|