Detail Dokumen Hukum
Tipe Dokumen : Peraturan Perundang-undangan
Judul : Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Lainnya Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo
T.E.U Badan/Pengarang : -
Nomor Peraturan : 59
Jenis/Bentuk Peraturan : Peraturan Bupati
Singkatan Jenis : Perbup
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : 19 September 2025
Sumber : -
Subjek : -
Status Berlaku : Berlaku
Status Peraturan :
Tahun : 2025
Bahasa : Bahasa Indonesia
Lokasi : -
Bidang Hukum : -
Lampiran : -
Abstrak :
Dokumen Hukum :
Catatan :
Data dokumen di laman JDIH ini bersifat informasi, apabila terdapat kesalahan atau perbedaan dengan dokumen asli, mohon segera laporkan kepada kami untuk dilakukan perbaikan.
       DOKUMEN HUKUM
    s.d.


       SURVEY LAYANAN


    Abstrak



    2025



    Peraturan Bupati Tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Pelayanan Perizinan Dan Nonperizinan Lainnya Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo

    Abstrak :

    bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta menyesuaikan ketentuan dengan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo. Pendelegasian ini bertujuan mempercepat proses pelayanan perizinan, meningkatkan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Situbondo.

    Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, PP Nomor 6 Tahun 2021, PP Nomor 28 Tahun 2025, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah.

    Peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelayanan perizinan dan nonperizinan lainnya kepada Kepala Dinas; ruang lingkup pelayanan; pelaksanaan PBBR melalui Sistem OSS; mekanisme pelayanan; pengelolaan pengaduan dan informasi; penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum; standar pelayanan; pelaporan; ketentuan peralihan; serta pencabutan Perbup Situbondo Nomor 44 Tahun 2019.


    Catatan :

    Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 19 September 2025.

    18 halaman.



    Preview & Dengarkan Dokumen