| Abstrak |
: |
bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan transparansi dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, serta menyesuaikan ketentuan dengan PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perlu dilakukan pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Situbondo. Pendelegasian ini bertujuan mempercepat proses pelayanan perizinan, meningkatkan kualitas layanan, memberikan kepastian hukum, serta mendukung ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Kabupaten Situbondo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 beserta perubahannya, PP Nomor 6 Tahun 2021, PP Nomor 28 Tahun 2025, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan PTSP Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha, pelayanan perizinan dan nonperizinan lainnya kepada Kepala Dinas; ruang lingkup pelayanan; pelaksanaan PBBR melalui Sistem OSS; mekanisme pelayanan; pengelolaan pengaduan dan informasi; penyuluhan, konsultasi, dan pendampingan hukum; standar pelayanan; pelaporan; ketentuan peralihan; serta pencabutan Perbup Situbondo Nomor 44 Tahun 2019.
|