| Abstrak |
: |
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (1) huruf d dan Pasal 320 uu Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan uu Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kepada dewan perwakilan rakyat daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD disusun sebagai bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang transparan, efektif, efisien, dan bertanggung jawab.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, uu Nomor 12 Tahun 1950, uu Nomor 17 Tahun 2003, uu Nomor 1 Tahun 2004, uu Nomor 15 Tahun 2004, uu Nomor 25 Tahun 2004, uu Nomor 33 Tahun 2004, uu Nomor 12 Tahun 2011, uu Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan uu Nomor 9 Tahun 2015, serta peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah yang dituangkan dalam laporan keuangan pemerintah daerah, yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
|