| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan di Kabupaten Situbondo, diperlukan strategi Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dilaksanakan secara terencana, terpadu, dan berkesinambungan.
Bahwa untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat yang responsif gender, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Kabupaten Situbondo.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2011.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai pedoman pelaksanaan Pengarusutamaan Gender yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, kelembagaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, dan pendanaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
|