| Abstrak |
: |
bahwa dalam rangka mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, diperlukan pedoman tata naskah dinas yang seragam di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo guna mewujudkan tertib administrasi, kelancaran komunikasi kedinasan, serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, ditetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU Nomor 12 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 43 Tahun 2009, PP Nomor 28 Tahun 2012, PP Nomor 57 Tahun 2022, Permendagri Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai jenis, format, kewenangan penandatanganan, tata cara pengelolaan, hingga penyimpanan naskah dinas, termasuk penggunaan teknologi informasi dalam penyusunan dan penyampaian naskah dinas
|