| Abstrak |
: |
Bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, perlu menetapkan pedoman penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa (LAD) di Kabupaten Situbondo agar dapat mendukung percepatan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pelayanan, memberdayakan peran serta masyarakat, serta memperkuat fungsi LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa secara efektif dan tertib.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020.
Dalam Peraturan ini diatur mengenai kedudukan, tugas, fungsi, jenis, pembentukan, dan kepengurusan Lembaga Kemasyarakatan Desa (RT, RW, PKK, Karang Taruna, Posyandu, LPMD) serta Lembaga Adat Desa (LAD), termasuk ketentuan hubungan kerja dengan Pemerintah Desa, sumber pendanaan, pembinaan dan pengawasan, serta ketentuan peralihan bagi LKD dan LAD yang sudah ada sebelum peraturan ini berlaku.
|